Bimtek Optimalisasi Peran Camat Atau Lurah Dalam Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Dana Kelurahan.
Tema : Optimalisasi Peran Camat Atau Lurah Dalam Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Dana Kelurahan.
Bimtek Optimalisasi Peran Camat Atau Lurah, Kecamatan sebagai wilayah administrasi pemerintahan dalam rangka asas dekonsentrasi, anggaran kecamatan bersumber dari APBN dan bantuan dari APBD (Provinsi dan kabupaten/kota), sumber utama anggaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan berasal dari APBD kabupaten/kota.
Konsekuensi logis dari perubahan tersebut, maka anggaran kecamatan disusun dengan prinsip anggaran berbasis kinerja dan anggaran berdasarkan prestasi kerja dan diperlakukan sama dengan organisasi perangkat daerah lainnya.
Sehubungan dengan pentingnya pemahaman mengenai hak-hak dan tugas para camat, lurah bererta staf camat dan kelurahan, maka perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam bentuk bimbingan teknis.
Untuk itu PENGKAJIAN KEUANGAN DAN OTONOMI DAERAH (PK-OTDA) mengundang bapak/ibu untuk hadir pada acara bimbingan teknis untuk para camat, lurah beserta staf camat dan lurah Kab. Batanghari dengan tema : OPTIMALISASI PERAN CAMAT ATAU LURAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN KECAMATAN DAN DANA KELURAHAN.
Biaya Penyelenggaraan kegiatan ini dibebankan melalui kontribusi peserta sebesar: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta, sudah termasuk penginapan, makan selama menginap, akomodasi transportasi ke tempat tujuan kunjungan lapangan, Sertifikat, Tas, Modul dan Kaos.Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi Sdr Muh. Yunus Arifuddin Hp. 0811 152 789, Tlp / Fax. (021) 29832608.
- Jadwal Bimtek :
FEB | MARCH | APR | MEI | JUN | JULY |
---|---|---|---|---|---|
- | 04 - 07 | 01 - 03 | 01 - 03 | 01 - 03 | 02 - 05 |
- | 07 - 10 | 03 - 06 | 04 - 07 | 04 - 07 | 05 - 08 |
- | 11 - 14 | 07 - 10 | 07 - 10 | 07 - 10 | 09 - 12 |
- | 14 - 17 | 10 - 13 | 11 - 14 | 11 - 14 | 12 - 15 |
- | 18 - 21 | 14 - 17 | 14 - 17 | 15 - 18 | 16 - 19 |
- | 21 - 24 | 17 - 20 | 18 - 21 | 18 - 21 | 19 - 22 |
22 - 25 | 24 - 27 | 21 - 24 | 21 - 24 | 22 - 25 | 22 - 28 |
25 - 28 | 28 - 31 | 24 - 27 | 25 - 28 | 25 - 28 | 29 - 01 |
29 - 03 | - | 28 - 01 | 28 - 31 | 29 - 02 | - |
- TUJUAN
-
- Memberikan manfaat bagi masyarakat Desa, berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik.
- Memahami efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa);
- Untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
- Memahami alokasi dana desa dalam ABPD TA. 2023
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bimtek ini, kami akan mengundang para narasumber yang ahli dalam bidangnya dari Bina Pemerintahan Desa Departemen Dalam Negeri dan Tim Teknis, Pembangunan Daerah Tertinggal, Pengembangan SDM Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Badan Pemeriksa Keuangan serta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi/Jakarat Pusat guna untuk mengantisipasi pemahaman yang bias/salah tafsir.
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Desa meiliki kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa), Kunci sukse suntuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.
Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.
kami hadir dan bertindak sebagai fasilitator kegiatan bimtek yang mengacu pada pengembangan SDM Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pengembangan desa menjadi desa yang mandiri dan dapat mengikuti dinamika perkembangan revolusi industry 4.0, hal ini dapat dilakukan melalui : manajemen Pengelolaan Keuangan yang akuntabel, Pemberdayaan masyarakat lokal; Kapasitas manajerial; Infrastruktur; dan Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.